-
Banner dua

Balikpapan Akan Aktifkan Kembali Siskamling RT Lewat Perda Trantibum Linmas

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (IST)

Balikpapan, Katalurus.com - Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). 

Penyesuaian aturan ini mendesak dilakukan menyusul maraknya pelanggaran ketertiban umum, mulai dari pencemaran sampah kawasan pesisir hingga isu penyimpangan sosial dan bahaya narkotika.

Nota penjelasan Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin 14 September 2026.

Bagus menegaskan bahwa pesatnya pembangunan Balikpapan sebagai gerbang utama dan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu tingginya laju migrasi, dinamika ekonomi, serta kompleksitas pemanfaatan ruang publik. 

Oleh karena itu, Perda Nomor 10 Tahun 2017 (yang pernah diubah lewat Perda Nomor 1 Tahun 2021) perlu direvisi total agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Dalam penjelasannya, Pemkot Balikpapan menyoroti penataan ketat pada sejumlah ruang lingkup, seperti tertib lingkungan, tertib fasilitas umum, hingga tertib sosial. 

Masalah pembuangan sampah sembarangan khususnya yang menumpuk di kawasan pesisir, serta ancaman perilaku penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba dan isu LGBT dipastikan masuk dalam koridor pengaturan serta sanksi tegas.

"Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan pelayanan dasar untuk menjaga keamanan, menciptakan kepastian hukum, dan menyejahterakan kehidupan masyarakat. Bagi Balikpapan, hal ini menjadi sangat krusial seiring perkembangan kota penyangga IKN yang berdampak pada kompleksitas ruang publik," tegas Bagus.

Selain memuat aturan tertib lingkungan dan sosial, Raperda baru ini juga memperkuat pengawasan wilayah berbasis kerakyatan melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dari tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).

"Pelibatan partisipasi masyarakat dilaksanakan melalui pengaktifan kembali Siskamling di seluruh wilayah. Sementara penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi oleh Satpol PP, PPNS, serta mengandalkan sinergi instansi TNI-Polri," ujar Bagus.

Ia menambahkan, penjatuhan sanksi pidana dalam Raperda ini tetap menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Pemkot Balikpapan berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda ini bersama DPRD demi menciptakan Balikpapan yang bersih, aman, kondusif, dan tertib. (*/SAS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)