Keterangan Gambar : Walikota Tarakan, Khairul didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan secara simbolis kepada salah satu narapidana bertempat di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin (17/8). (Katalurus/HS-Lapas Tarakan)
Tarakan, Katalurus.com - Sebanyak 1.062 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapat remisi Kemerdekaan 11 orang narapidana langsung bebas.
"Remisi merupakan pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik syarat substantif maupun administratif," kata Kepala Lapas Tarakan Jupri di Tarakan, Selasa.
Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tarakan, Khairul didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, bertempat di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) kepada dua orang perwakilan Warga binaan, Senin (17/8).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 1.062 narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya, 1.040 orang berhak menerima RU I dan 22 orang menerima RU II dimana 11 orang dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas namun 11 orang narapidana lainnya masih harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda (subsider).
Besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh seluruh WBP yakni berkisar dari 1 bulan hingga paling tinggi 6 bulan
"1.062 orang narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko," kata Jupri.
Dia berharap kepada seluruh narapidana yang berhak menerima RU agar, menjadi manusia baru yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.
"Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air," katanya.
Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat, kata Jupri..
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*/SS)
Tulis Komentar